Bank Kas Daerah

Dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah, bank tempat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berada memegang peranan penting. Pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu komponen terpenting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bermuara pengumpulan hasil pendapatannya ke RKUD yang ada di Bank Kas Daerah tersebut. Oleh karena itu penting bagi Bank Kas Daerah untuk menyediakan layanan pembayaran yang semaksimal mungkin memudahkan wajib pajak dan wajib retribusi dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak dan retribusinya melalui channel pembayaran yang disediakan oleh Bank Kas Daerah tersebut.

Channel pembayaran yang dapat disediakan oleh Bank Kas Daerah dalam memfasilitasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dapat dalam bentuk yang beragam :

  1. Host-to-Host (H2H) sehingga pembayaran dapat dilakukan secara online dan realtime melalui teller, ATM, mobile banking dan internet banking
  2. Vitual Account (VA) sehingga pembayaran dapat dilakukan secara fleksibel baik melalui channel di internal bank kas daerah maupun bank lainnya
  3. QRIS Dinamis sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan praktis melalui seluruh channel pembayaran berbasis mobile baik yg disediakan oleh bank maupun PJSP.

Untuk beragam skenario layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dengan Bank Kas Daerah, V-TAX hadir untuk membantu merealisasikan layanan pembayaran tersebut yang utamanya adalah dukungan teknis untuk integrasi antara sistem bank dengan sistem pajak dan retribusi daerah yang digunakan oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya V-TAX juga tetap hadir sepanjang operasional layanan pembayaran online tersebut dengan menyediakan Helpdesk atas layanan pembayaran tersebut sehingga setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Selain itu utamanya bagi pemerintah daerah, V-TAX juga menyediakan fasilitas dan dukungan teknis untuk melaksanakan rekonsiliasi penerimaan sehingga setiap penerimaan atas pajak dan retribusi daerah yang dilimpahkan ke rekening kas umum daerah dapat tercatat dalam jumlah yang persis sama dengan data yang tercantum pada sistem pajak dan retribusi daerah. Fasilitasi atas rekonsiliasi penerimaan tersebut dilakukan melalui Aplikasi Rekonsiliasi Online yang disediakan oleh V-TAX.

Saat ini V-TAX telah terintegrasi ke beberapa Bank Kas Daerah berikut ini, untuk melayani pembayaran pajak / retribusi daerah di wilayah kerja Bank Kas Daerah tersebut, yaitu : Bank RiauKepri, Bank Nagari, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Sumselbabel, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, Bank Sultra dan Bank Papua.