Sistem Retribusi Jasa Umum

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. Wajib Retribusi wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati.

Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Retribusi Pelayanan Kebersihan
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengendalian Lalu Lintas

Kami menyadari bahwasannya implementasi pemungutan retribusi sangat tergantung dengan situasi dan kondisi setempat. Karenanya produk V-TAX Sistem Retribusi yang sudah disiapkan merupakan produk dasar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Silahkan kontak ke tim marketing kami untuk diskusi solusi lebih lanjut.