Sistem Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Yang dikecualikan dari objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

  1. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
  3. Kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat lainrlya yang diatur dalam Perda.

Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Tarif PAB ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Saat ini, V-TAX belum menyediakan sistem informasi pengelolaan Pajak Alat Berat, namun demikian V-TAX dapat melayani integrasi pembayaran online Pajak Alat Berat dengan sistem perbankan dan channel pembayaran non bank.