Sistem Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/ atau Minuman
  2. Jasa Perhotelan
  3. Jasa Parkir
  4. Jasa Kesenian dan Hiburan

Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

V-TAX menyediakan Sistem Pajak Barang dan Jasa Tertentu mulai dari pelaporan pajak, pembayaran online bank, monitoring pembayaran, penerbitan surat kekurangan pembayaran, penerbitan surat tagihan, serta pembuatan laporan-laporan yang memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sistem Pajak Barang dan Jasa Tertentu tersedia dalam paket produk V-TAX Sistem Pajak Daerah Lainnya (PDL).