Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor)

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Opsen BBNKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang dan atau barang di jalan umum.

Subjek Pajak Opsen (BBNKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen BBNKB adalah sebesar 66% (enam puluh enam persen), dihitung dari besaran pajak terutang dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan solusi integrasi dengan pengelola Sistem Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor agar pemerintah Kabupaten/ Kota dapat mengelola Opsen BBNKB secara efektif, efisien dan akuntabel.