Sistem Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor: jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan Sistem Pajak Air Tanah mulai dari pelaporan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, pembayaran online bank, monitoring pembayaran, penerbitan surat tagihan, serta pembuatan laporan-laporan yang memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan pajak air tanah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sistem Pajak Air Tanah tersedia dalam paket produk V-TAX Sistem Pajak Daerah Lainnya (PDL).