Sistem Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:

  • Retribusi Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
  • Retribusi Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
  • Retribusi Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
  • Retribusi Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila
  • Retribusi Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
  • Retribusi Pelayanan jasa kepelabuhanan
  • Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
  • Retribusi Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
  • Retribusi Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kami menyadari bahwasannya implementasi pemungutan retribusi sangat tergantung dengan situasi dan kondisi setempat. Karenanya produk V-TAX Sistem Retribusi yang sudah disiapkan merupakan produk dasar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Silahkan kontak ke tim marketing kami untuk diskusi solusi lebih lanjut.