Solusi Pendataan Objek PBB-P2

Objek PBB-P2 yang tercatat pada Pemerintah Daerah akan menjadi dasar dalam penetapan PBB-P2 yang harus dibayar atas objek tersebut. Dengan demikian, nilai pendapatan daerah dari PBB-P2 tergantung kepada data tersebut setiap tahunnya. Semakin lama, data objek PBB-P2 ditengarai semakin tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Memang pada pelayanan PBB-P2 ada salah satu jenis pelayanan, yaitu mutasi dan perubahan data, dimana wajib pajak dapat memohon pelayanan untuk menyesuaikan data objek PBB-P2 tersebut, baik berupa pengalihan nama wajib pajak (mutasi) atau perubahan data atas objek PBB-P2 tersebut (misal : semula tanah kosong menjadi ada bangunannya atau terdapat penambahan luas bangunan dibandingkan dengan bangunan sebelumnya). Namun demikian dalam kenyataannya, sangat sedikit wajib pajak yang secara sukarela memohon pelayanan atas perubahan data tersebut, kecuali dikarenakan ada kebutuhan lain misalnya karena ada transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Urgensi lainnya terhadap penyesuaian data PBB-P2 tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendapatan daerah dari PBB-P2, namun berkaitan pula dengan pendapatan daerah dari pajak lainnya, misalnya : BPHTB.

Sebagai solusi atas ketidaksesuaian data tersebut, banyak pemerintah daerah yang melaksanakan program pendataan ulang atas objek PBB-P2 di wilayahnya. V-TAX menyediakan solusi pendataan ulang objek PBB-P2 mulai dari kegiatan pra pendataan (klarifikasi batas wilayah : Kabupaten / Kota, Kecamatan, Kelurahan / Desa, RW dan RT), persiapan alat pendukung, penyediaan surveyor, sosialisasi dan koordinasi dengan petugas pendamping setempat (petugas desa / kelurahan, RW atau RT), realisasi survey untuk setiap objek PBB-P2 di lokasi, verifikasi hasil survey pendataan, sampai integrasi hasil pendataan ulang ke sistem PBB-P2. Sebagian besar proses pendataan ulang objek PBB-P2 tersebut dilaksanakan dengan alat bantu yang sudah dipersiapkan oleh V-TAX yaitu aplikasi V-TAX Pendataan [link ke halaman yang menjelaskan tentang aplikasi V-TAX Pendataan] baik aplikasi mobile yang digunakan oleh surveyor maupun aplikasi web yang digunakan oleh administrator dan verifikator.