Sistem Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron
  2. Reklame kain
  3. Reklame melekat/stiker
  4. Reklame selebaran
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  6. Reklame udara
  7. Reklame apung
  8. Reklame film/ slide
  9. Reklame peragaan

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

V-TAX menyediakan Sistem Pajak Reklame mulai dari pelaporan pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, pembayaran online bank, monitoring pembayaran, penerbitan surat tagihan,serta pembuatan laporan-laporan yang memudahkan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan pajak reklame berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sistem Pajak Reklame tersedia dalam paket produk V-TAX Sistem Pajak Daerah Lainnya (PDL).