Sistem Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen). Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Saat ini, V-TAX belum menyediakan sistem informasi pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun demikian V-TAX dapat melayani integrasi pembayaran online Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan sistem perbankan dan channel pembayaran non bank.