Layanan Pelatihan Teknik Rekonsiliasi Data PBB-P2

Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. Selanjutnya pengaturan secara nasional pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan melalui undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.

V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak Daerah menyediakan layanan pelatihan singkat bagi Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah agar lebih mumpuni dalam pengelolaan Pajak Daerah di daerahnya masing-masing serta lebih update dengan perkembangan teknologi terkini terkait pengelolaan Pajak Daerah. V-TAX juga bekerjasama dengan lembaga- lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk perkembangan pengelolaan pajak daerah lebih baik ke depannya.

Maksud dari pelatihan ini adalah “Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel”.

Tujuan dari pelatihan ini adalah :

  • Menyediakan media belajar yang efektif bagi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah dengan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah.
  • Menyampaikan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah dengan cara yang lugas dan langsung membahas konsep dasar pengelolaan teknis pajak daerah beserta praktek implementasinya.
  • Menyediakan tenaga trainer yang kompeten di bidangnya agar penyampaian materi dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
  • Merupakan ajang tukar pikiran antara sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah dari berbagai daerah yang memiliki tantangan yang sama dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
  • Merupakan ajang diskusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing untuk dibahas dengan pisau analisa keilmuan yang sesuai.

Materi Pelatihan "Teknik Rekonsiliasi Data PBB-P2" beserta target penyampaian masing-masing sub materi adalah :

  • Konsep umum Ketetapan, Realisasi dan Piutang PBB- P2
    • Peserta memahami konsep ketetapan, realisasi dan piutang PBB-P2.
    • Peserta memahami target penyajian data ketetapan, realisasi dan piutang PBB-P2.
  • Konsep dan Praktek Rekonsiliasi Realiasi harian, bulanan dan tahunan PBB- P2
    • Konsep dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi realisasi harian PBB-P2.
    • Konsep dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi realisasi bulanan PBB-P2.
    • Konsep dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi realisasi tahunan PBB-P2.
  • Konsep dan Praktek Penggunaan Structured Query Language (SQL) untuk mengambil data dari basis data Sistem PBB-P2 untuk keperluan Rekonsiliasi Data.
    • Peserta memahami konsep umum mengenai Relational Database Management System (RDBMS) beserta bahasa Structured Query Language (SQL) sebagai antarmuka antara pengguna dengan RDBMS.
    • Peserta dapat membuat SQL query yang biasa digunakan untuk mengambil data dari Sistem PBB-P2 untuk keperluan rekonsiliasi data.
    • Berdasarkan pengetahuan yang ada, peserta dapat membuat SQL query baru sesuai dengan variasi kebutuhan data yang ada.
    • Peserta dapat meng-ekspor data hasil SQL query ke format LibreOffice Calc (.ods) atau Microsoft Excel (.xlsx) untuk keperluan pembandingan dengan data lain yang berasal dari file text atau format .xlsx yang lain.
  • Konsep dan Praktek Penggunaan LibreOffice Calc untuk mengolah data bersama dengan data dari pihak lainnya.
    • Peserta memahami cara penggunaan LibreOffice Calc sebagai pengganti yang sempurna terhadap Microsoft Excel untuk keperluan rekonsiliasi data.
    • Peserta dapat mengolah file text menjadi data dalam bentuk spreadsheet untuk pengolahan data lebih lanjut.
    • Peserta dapat membandingkan data spreadsheet dari hasil ekspor basis data dengan data lainnya untuk mencari selisih.
  • Studi Kasus Rekonsiliasi Ketetapan, Realisasi dan Piutang PBB-P2
    • Mengambil contoh kasus daerah tertentu untuk diselesaikan proses rekonsiliasinya sesuai dengan hasil belajar sebelumnya.
    • Diskusi lebih jauh mengenai variasi proses rekonsiliasi dan variasi target penyajian data ketetapan, realisasi dan piutang kepada auditor.