Layanan Pelatihan Penilaian Individual Objek PBB-P2

Pengelolaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu amanat utama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menuntut kesiapan Pemerintah Daerah baik dari segi regulasi, cara kerja, infrastruktur, sistem dan sumber daya manusia. Selanjutnya pengaturan secara nasional pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan melalui undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebagai jawaban Pemerintah Daerah atas tuntunan tersebut, salah satunya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka pengelolaan pajak daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.

V-TAX selaku penyedia Sistem Pajak Daerah menyediakan layanan pelatihan singkat bagi Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah agar lebih mumpuni dalam pengelolaan Pajak Daerah di daerahnya masing-masing serta lebih update dengan perkembangan teknologi terkini terkait pengelolaan Pajak Daerah. V-TAX juga bekerjasama dengan lembaga- lembaga terkait baik di pusat maupun di daerah untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk perkembangan pengelolaan pajak daerah lebih baik ke depannya.

Maksud dari pelatihan ini adalah “Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel”.

Tujuan dari pelatihan ini adalah :

  • Menyediakan media belajar yang efektif bagi sumber daya manusia (SDM) Pemerintah Daerah dengan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah.
  • Menyampaikan materi-materi terkait pengelolaan teknis pajak daerah dengan cara yang lugas dan langsung membahas konsep dasar pengelolaan teknis pajak daerah beserta praktek implementasinya.
  • Menyediakan tenaga trainer yang kompeten di bidangnya agar penyampaian materi dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
  • Merupakan ajang tukar pikiran antara sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah dari berbagai daerah yang memiliki tantangan yang sama dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
  • Merupakan ajang diskusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di daerah masing-masing untuk dibahas dengan pisau analisa keilmuan yang sesuai.

Materi Pelatihan "Penilaian Individual Objek PBB-P2" beserta target penyampaian masing-masing sub materi adalah :

  • Konsep umum Penilaian Objek PBB-P2
    • Peserta memahami konsep Nilai Jual Objek PBB- P2 beserta keperluan kegiatan penilaiannya baik secara massal maupun secara individual.
    • Peserta memahami ruang lingkup kegiatan penilaian objek PBB-P2 secara individual.
  • Penilaian Objek Pajak PBB- P2 dengan Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
    • Penilaian Objek Pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Data Pasar dengan cara membandingkan Objek pajak yang sejenis dengan Objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
    • Peserta memahami teori dan praktek penilaian objek pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Data Pasar.
  • Penilaian Objek Pajak PBB- P2 dengan Pendekatan Biaya (Cost Approach)
    • Penilaian Objek Pajak PBB-P2 dengan pendekatan biaya dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan fisiknya.
    • Peserta memahami teori dan praktek penilaian objek pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Biaya.
  • Penilaian Objek Pajak PBB- P2 dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
    • Penilaian Objek Pajak PBB-P2 dengan pendekatan pendapatan dilakukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut.
    • Peserta memahami teori dan praktek penilaian objek pajak PBB-P2 dengan Pendekatan Pendapatan.
  • Perencanaan Kegiatan Penilaian Objek Pajak PBB- P2
    • Peserta memahami pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan apakah objek pajak dapat dinilai secara massal atau secara individual.
    • Persiapan form-form yang digunakan untuk keperluan penilaian objek pajak PBB-P2 secara individual.
    • Penggunaan alat bantu untuk mempermudah proses penilaian individual objek PBB-P2.
    • Persiapan helpdesk problem pasca kegiatan penilaian objek pajak PBB-P2 secara individual.